Reza Indragiri Koreksi Kapolri Soal Labelisasi Terduga dalam Kasus Ledakan di SMAN 72

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 07:15 WIB
Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik (Tangkap layar youtube Metro TV)
Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Psikolog forensik Reza Indragiri memberikan tanggapan atas pernyataan Kapolri terkait penetapan terduga pelaku dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.

Ia menekankan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Reza, penyebutan istilah “pelaku” terhadap seorang anak yang berkonflik dengan hukum berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak tersebut.

Baca Juga: Dukung Purbaya, Ferry Irwandi Nilai Kebijakan Soal Cukai Rokok Jadi Langkah Tepat Lindungi Ekonomi

“Koreksi dulu untuk Pak Kapolri bahwa kalau kita mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, kita tidak boleh menggunakan kata pelaku, tapi kita sebut dia sebagai anak atau anak yang berkonflik dengan hukum,” terangnya dilansir dari youtube Metro TV.

Undang-undang menegaskan bahwa anak yang terlibat dalam perbuatan pidana tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan dijauhkan dari label negatif yang bisa menghambat proses pemulihan maupun masa depannya.

“Jadi kita tidak perlu memberikan labeling-labeling yang justru memperkeruh situasi dan boleh jadi bisa memperberat kondisi anak,” imbuhnya.

Terkait motif aksi yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut, Reza menilai tidak ada teori tunggal yang bisa menjelaskan perilaku kekerasan ekstrem pada anak.

Baca Juga: Setelah Dilantik, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Reformasi Polri Bisa Melebar ke Lembaga Lain Bila Diperlukan

Namun, jika benar terdapat unsur perundungan atau bullying seperti yang ramai dibicarakan publik, hal ini bisa menjadi salah satu faktor pendorong.

Korban bullying yang menanggung tekanan emosional dalam waktu lama kerap mengalami keputusasaan hingga melakukan tindakan balasan dengan bentuk kekerasan yang lebih berat.

Reza juga menyoroti pentingnya penanganan dini terhadap kasus perundungan di sekolah. Keterlambatan dalam menyelesaikan kasus semacam ini dapat memicu munculnya tindakan ekstrem dari korban yang tidak mendapat dukungan atau perlindungan yang memadai.

Menanggapi dugaan adanya unsur teror dalam peristiwa ledakan di SMAN 72, Reza menjelaskan bahwa perlu kehati-hatian dalam menggunakan istilah tersebut.

Dalam ranah psikologi forensik, istilah “teror” memiliki beragam kategori, termasuk tindakan balasan akibat konflik personal.

Baca Juga: Istana Angkat Bicara soal Ledakan di SMAN 72, Pemerintah Imbau Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan Sekitar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X