3. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan di berbagai daerah.
4. Membentuk tim independen untuk menginvestigasi insiden penabrakan Affan dan dugaan kekerasan aparat pada 28 Agustus 2025.
5. Melakukan reformasi kepolisian secara total agar Polri menjadi lembaga profesional, akuntabel, dan demokratis.
6. Menindak tegas anggota DPR RI yang dianggap memicu kemarahan publik, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adis Kadir, Dedi Sitorus, Nafa Urbah, Surya Utama, Rahayu Saraswati, hingga Sigit Purnomo Said.
7. Komnas HAM diminta segera melakukan penyelidikan pro justisia atas dugaan pelanggaran HAM serius termasuk extrajudicial killing.
Baca Juga: Kritik Tajam! Diaspora Indonesia di Denmark Soroti DPR Joget Saat Rakyat Sengsara
8. Menghentikan kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat termasuk proyek strategis nasional yang merampas hak masyarakat adat.
9. LBH menegaskan negara tidak bisa hanya meminta maaf melainkan harus bertanggung jawab penuh atas jatuhnya korban jiwa.
Mereka juga mengecam segala bentuk intimidasi, penangkapan, dan penahanan terhadap massa aksi.
LBH pun menyerukan agar masyarakat tidak takut bersuara.
Mereka meminta publik tetap solid dalam mengawal perubahan negara agar aparat tak lagi semena-mena terhadap rakyat.***