Kontrol Eksekutif Hilang, Adi Prayitno Peringatkan Bahaya Bubarkan DPR

photo author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Pengamat politik Adi Prayitno (dok youtube Adi Prayitno)
Pengamat politik Adi Prayitno (dok youtube Adi Prayitno)


Bisnisbandung.com - Pengamat politik Adi Prayitno menegaskan seruan untuk membubarkan DPR harus ditolak.

Menurutnya lembaga legislatif berperan penting sebagai pengawas eksekutif.

Termasuk pengawas presiden agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

Baca Juga: 7 Anggota Brimob Diamankan, Kompolnas Minta Penegakan Hukum Maksimal

Dikutip dari youtubenya, Adi Prayitno menjelaskan “Kalau DPR ditiadakan eksekutif bisa menjadi penguasa tanpa kontrol.”

“Bisa saja presiden jadi pemimpin seumur hidup karena tidak ada yang mengawasi,” kata Adi Prayitno.

Adi menyoroti kekecewaan publik terhadap DPR yang dianggap lamban menyerap aspirasi masyarakat sementara tunjangan anggota dewan dinilai berlebihan.

Namun ia menekankan kritik terhadap DPR harus bersifat konstruktif, bukan langsung membubarkan lembaga ini.

Menurutnya keberadaan legislatif adalah bagian dari konsep trias politika yang dicetuskan filosof seperti Montesquieu dan John Locke.

Baca Juga: Janji Usut Tuntas, Presiden Prabowo Serukan Ketenangan Usai Insiden Ojol Tewas Dilindas Rantis

Konsep ini membagi kekuasaan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar penguasa tidak sewenang-wenang.

“Trias politika hadir untuk membatasi kekuasaan seorang pemimpin dan memastikan ada check and balances. DPR adalah unsur legislatif yang melakukan kontrol terhadap eksekutif,” jelasnya.

Adi juga menyinggung pengalaman Indonesia pada masa Orde Baru di mana presiden sempat berkuasa lama dan anggota legislatif berperan terbatas.

Ia menegaskan pasca reformasi masa jabatan presiden dibatasi dua periode tetapi pengawasan legislatif tetap mutlak diperlukan.

Baca Juga: Yakin Bukan Bunuh Diri, Kuasa Hukum dan Pengamat Intelijen Soroti Kasus Arya Daru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X