Bagi Gayus Lambuun, penting untuk memisahkan antara persoalan hukum dan persoalan etika.
Putusan hukum yang telah mendapatkan persetujuan presiden seharusnya tidak lagi diperdebatkan dari sisi keadilan, sementara penilaian terhadap perilaku hakim tetap dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya juga lama menjadi majelis kehormatan hakim yang mengadili ini, ya. Artinya apa saja dikeluhkan, ajukan saja. Tapi nanti hakim akan memilah. KY akan memilah dulu. Kalau ini berpotensi untuk dipecat, baru dipakai MA,” terangnya.***
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mahasiswi di Ponpes Ora Aji, Dedi Mulyadi Siap Bantu Biaya Kuliah