Ia menilai perjanjian Indonesia-AS bersifat terlalu umum dan tidak mencantumkan secara tegas standar perlindungan, mekanisme pengaduan, dan bentuk tanggung jawab atas pelanggaran.
Ketiadaan klausul teknis seperti standard contractual clauses menambah risiko penyalahgunaan data tanpa remediasi yang jelas bagi pemilik data.***
Baca Juga: Kriminolog Tidak Habis Pikir, Fakta Krusial Baru Diungkap Setelah 2 Minggu Kematian Arya Daru