Ia menilai perjanjian Indonesia-AS bersifat terlalu umum dan tidak mencantumkan secara tegas standar perlindungan, mekanisme pengaduan, dan bentuk tanggung jawab atas pelanggaran.
Ketiadaan klausul teknis seperti standard contractual clauses menambah risiko penyalahgunaan data tanpa remediasi yang jelas bagi pemilik data.***
Baca Juga: Kriminolog Tidak Habis Pikir, Fakta Krusial Baru Diungkap Setelah 2 Minggu Kematian Arya Daru
Artikel Terkait
Mewanti-Wanti Krisis Tersembunyi, Celios Hitung Bahaya Kebijakan Tarif Tinggi AS
Tarif Impor AS 19% Bawa Ancaman ke Sektor Energi dan Pangan, CELIOS Ungkap Dampak Buruk
Indonesia Berisiko Terpuruk di Perdagangan Global, Produk AS akan Banjiri Pasar Nasional
Tarif Impor 0% untuk AS Dinilai Sebagai Penjajahan Gaya Baru, Sorotan Alifurrahman
Data Pribadi Dijadikan Komoditas dalam Negosiasi Tarif Impor AS, Pengamat: Undang-Undang Tidak Melarang
Badan Perlindungan Data Belum Ada di Indonesia, Transfer Data ke AS Berisiko Bocor