bisnisbandung.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang juga menjabat sebagai Komisaris BUMN di PT Pupuk Indonesia, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa rangkap jabatan yang diembannya tidak menyalahi aturan hukum maupun prinsip konstitusional.
Ia menyampaikan bahwa posisi sebagai komisaris yang juga diemban puluhan wamen lainnya bersifat pengawasan dan tidak beririsan langsung dengan fungsi operasional perusahaan.
Immanuel menilai bahwa sorotan publik terhadap rangkap jabatan adalah hal yang wajar dalam dinamika demokrasi.
“Wajar kritik rakyat, kritik warga yang enggak boleh kita abaikan,” tuturnya dilansir dari youtube CNN Indonesia, tayang pada Selasa, (15/7).
Ia menghargai kritik masyarakat, namun menekankan bahwa secara hukum tidak ada pelanggaran.
“Tapi secara prinsip, kalau ini sebuah pelanggaran, saya orang pertama yang siap mundur,” tegas Immanuel Ebenezer.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019, larangan merangkap jabatan hanya ditujukan kepada menteri dan kepala badan, sementara posisi wakil menteri tidak disebutkan secara eksplisit.
Dalam pandangannya, jabatan komisaris yang diemban tidak mengganggu tugas pokok sebagai wakil menteri karena bersifat non eksekutif.
Baca Juga: Aspek Penyebab Kematian Mulai Terlihat, Penasihat Ahli Kapolri Beberkan Dugaan Awal
Ia menekankan bahwa peran komisaris adalah sebagai pengawas jalannya perusahaan, bukan pelaksana operasional seperti direksi. Hal ini menurutnya membuat pembagian waktu dan tanggung jawab tetap terjaga.
Immanuel juga menyoroti urgensi pengawasan di sektor strategis seperti pupuk. Ia menyebut bahwa saat ini pemerintah tengah serius menangani persoalan ketahanan pangan dan memberantas praktik mafia pupuk yang merugikan petani.
“Dan harus dipahami juga bahwa jabatan komisaris itu kan jabatan ee pengawas, bukan operasional perusahaan,” terangnya.
Baca Juga: Bupati Jeneponto Dijamu Dedi Mulyadi, Rahasia Sukses ‘Berkantor di Jalan’ Terbongkar!