Sebut Ini Hanya Jabatan Pengawas, Tanggapan Immanuel Persoalan Wamen Rangkap Komisaris BUMN

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
Immanuel Ebenezer, Wamenker (Tangkap  layar youtube tvonenews)
Immanuel Ebenezer, Wamenker (Tangkap layar youtube tvonenews)

bisnisbandung.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang juga menjabat sebagai Komisaris BUMN di PT Pupuk Indonesia, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa rangkap jabatan yang diembannya tidak menyalahi aturan hukum maupun prinsip konstitusional.

Ia menyampaikan bahwa posisi sebagai komisaris yang juga diemban puluhan wamen lainnya bersifat pengawasan dan tidak beririsan langsung dengan fungsi operasional perusahaan.

Immanuel menilai bahwa sorotan publik terhadap rangkap jabatan adalah hal yang wajar dalam dinamika demokrasi.

“Wajar kritik rakyat, kritik warga yang enggak boleh kita abaikan,” tuturnya dilansir dari youtube CNN Indonesia, tayang pada Selasa, (15/7).

Baca Juga: Kriminolog Nilai Sudah ada Kesimpulan Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru, Polisi Pertimbangkan Sensitivitas

Ia menghargai kritik masyarakat, namun menekankan bahwa secara hukum tidak ada pelanggaran.

“Tapi secara prinsip, kalau ini sebuah pelanggaran, saya orang pertama yang siap mundur,” tegas Immanuel Ebenezer.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019, larangan merangkap jabatan hanya ditujukan kepada menteri dan kepala badan, sementara posisi wakil menteri tidak disebutkan secara eksplisit.

Dalam pandangannya, jabatan komisaris yang diemban tidak mengganggu tugas pokok sebagai wakil menteri karena bersifat non eksekutif.

Baca Juga: Aspek Penyebab Kematian Mulai Terlihat, Penasihat Ahli Kapolri Beberkan Dugaan Awal

Ia menekankan bahwa peran komisaris adalah sebagai pengawas jalannya perusahaan, bukan pelaksana operasional seperti direksi. Hal ini menurutnya membuat pembagian waktu dan tanggung jawab tetap terjaga.

Immanuel juga menyoroti urgensi pengawasan di sektor strategis seperti pupuk. Ia menyebut bahwa saat ini pemerintah tengah serius menangani persoalan ketahanan pangan dan memberantas praktik mafia pupuk yang merugikan petani.

“Dan harus dipahami juga bahwa jabatan komisaris itu kan jabatan ee pengawas, bukan operasional perusahaan,” terangnya.

Baca Juga: Bupati Jeneponto Dijamu Dedi Mulyadi, Rahasia Sukses ‘Berkantor di Jalan’ Terbongkar!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X