nasional

Mantan Jaksa Serukan Jangan Hanya Zarof Ricar yang Jadi Tumbal, Kemungkinan Jaringan Lebih Luas

Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
Zarof Richard, eks Mahkamah Agung (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Kasus dugaan pemufakatan jahat dan suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menarik perhatian luas publik dan pakar hukum.

Tak hanya soal nominal fantastis barang bukti yang ditemukan, yaitu uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas, tetapi juga menyangkut potensi keterlibatan pihak lain dalam pusaran mafia peradilan.

Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, menilai bahwa langkah penyidikan terhadap Zarof Richard merupakan respons yang memang sudah semestinya dilakukan.

Baca Juga: Jerat Hukum Makin Berat, Zarof Richard Tersangka Lagi di Temuan Baru Kejaksaan

Ia menegaskan bahwa keberadaan barang bukti dalam jumlah besar telah lama menjadi pertanyaan publik, dan penyidikan yang kini dilakukan oleh Kejaksaan Agung merupakan upaya penting untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Namun demikian, Jasman mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu atau dua tersangka saja.

“Berarti ini sudah bisa dilihat sebenarnya. Ini sudah tahu sebenarnya ada pemain di sana. Jadi kemungkinan besar bukan hanya dia,” tegasnya dilansir dari youtube Metro TV.

Ia menyoroti pentingnya pembuktian terhadap jejaring yang lebih luas, termasuk potensi keterlibatan oknum-oknum di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Wamen Stella Hingga M Qodari Jadi Komisaris, Pengamat Ungkap Paradoks di Tengah Lonjakan Pengangguran

Menurutnya, fakta bahwa Zarof Richard bisa menjadi aktor sentral dalam pengaturan perkara menunjukkan kemungkinan adanya koneksi dengan pihak internal lembaga peradilan.

Jasman menilai bahwa kejaksaan seharusnya mampu menelusuri hubungan antara para tersangka, termasuk bagaimana proses perkenalan antara Zarof dan para pihak yang diduga mencari jasa pengurusan perkara.

Dalam pandangannya, dugaan keterlibatan pihak dalam sistem peradilan tidak bisa diabaikan, dan investigasi harus mengarah pada pengungkapan jaringan yang terlibat, bukan sekadar pelaku lapangan.

Ia menambahkan bahwa tidak ada hambatan hukum yang nyata untuk menyeret oknum hakim jika memang terdapat bukti kuat yang mendukung keterlibatan mereka.

Baca Juga: Mewanti-Wanti Krisis Tersembunyi, Celios Hitung Bahaya Kebijakan Tarif Tinggi AS

Halaman:

Tags

Terkini