Jerat Hukum Makin Berat, Zarof Ricar Tersangka Lagi di Temuan Baru Kejaksaan

photo author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
Potret Zarof Ricar eks pejabat MA yang ditangkap atas dugaan korupsi. (Tangkap layar TikTok@jejak_viral.)
Potret Zarof Ricar eks pejabat MA yang ditangkap atas dugaan korupsi. (Tangkap layar TikTok@jejak_viral.)

bisnisbandung.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat dan suap yang diduga terjadi dalam proses banding dan kasasi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2023.

Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah sebelumnya ditemukan uang tunai senilai Rp920 miliar di rumah Zarof.

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan, menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung patut diapresiasi karena menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya terhadap oknum di lingkungan peradilan yang merusak kepercayaan publik.

Baca Juga: Wamen Stella Hingga M Qodari Jadi Komisaris, Pengamat Ungkap Paradoks di Tengah Lonjakan Pengangguran

Ia memandang bahwa penetapan pasal-pasal pidana yang relevan, termasuk Pasal 110 KUHP tentang permufakatan jahat, menjadi alat penting untuk menindak kejahatan kolektif seperti ini.

“Jadi orang-orang yang di Mahkamah Agung yang merusak citra kepercayaan hukum sekarang dikenakan pasal-pasal tidak hanya berlapis, istilahnya, tapi berlanjut berbarengan,” tegasnya.

Menurutnya, pemufakatan jahat dalam konteks hukum pidana tidak hanya mengindikasikan niat jahat bersama, tetapi juga mencerminkan adanya kerja sama untuk merancang dan melaksanakan tindak pidana secara terencana.

Baca Juga: Perbanyak Impor, Demi Redam Tarif Trump Indonesia Tawarkan Belanja USD 34 Miliar

“Itu ada nanti lima kategori, bagaimana memperluas kejahatan itu. Baik dengan berusaha menggerakkan orang lain, memperoleh kesempatan, memiliki persediaan, mempersiapkan, berusaha merintangi,” sambungnya.

Ia menilai bahwa jumlah uang yang ditemukan, serta pengaruh jabatan Zarof meski bukan hakim, menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan seorang diri.

Asep menekankan bahwa pengaruh yang dimiliki Zarof sebagai pejabat di MA memungkinkan terjadinya intervensi terhadap jalannya perkara.

Dalam hal ini, peran Zarof disebut lebih dari sekadar pelaksana, melainkan sebagai pihak yang berkemampuan membangun jaringan pengaruh dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Asep menyoroti bahwa penyelidikan lanjutan kemungkinan akan membuka nama-nama lain yang turut terlibat.

Baca Juga: Mewanti-Wanti Krisis Tersembunyi, Celios Hitung Bahaya Kebijakan Tarif Tinggi AS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X