Riza Chalid Terseret Korupsi Migas, Pertamina Klarifikasi Tapi Tak Banyak Bicara

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 15:00 WIB
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso (dok instagram Fadjar)
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso (dok instagram Fadjar)


Bisnisbandung.com - PT Pertamina akhirnya angkat bicara usai sejumlah pejabatnya kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola migas.

Salah satu nama yang mencuat adalah pengusaha minyak Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Penugasan Gibran ke Papua Dinilai Sarat Makna, Pengamat Sebut Ada Dua Tafsir

Selain itu Fadjar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pertamina akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum. Kami berharap proses ini berjalan lancar, profesional, dan transparan,” ujar Fadjar.

Fadjar juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak mengganggu operasional perusahaan.

Menurutnya pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Operasional perusahaan tetap berjalan normal. Kami berkomitmen untuk tetap menjaga ketahanan energi nasional," tambahnya.

Baca Juga: Di Tengah Tuntutan Pemakzulan Wapres, Nasdem Teguh Dukung Pemerintahan

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina dan anak usahanya dalam periode 2018 hingga 2023.

Salah satu nama yang mengejutkan publik adalah Muhammad Riza Chalid.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang terlibat dalam praktik sewa fasilitas penyimpanan BBM secara ilegal dan merugikan negara.

"Modusnya adalah intervensi kebijakan dan penyusunan kontrak sewa terminal dengan harga tinggi serta menghilangkan skema kepemilikan aset Pertamina," jelas Abdul Qohar.

Baca Juga: Peneliti BRIN Sudah Prediksi soal Munculnya Isu Pemakzulan Gibran, Singgung Sikap Bangsa yang Reaktan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB
X