Ia menegaskan bahwa pemufakatan seperti ini tidak akan terjadi tanpa kerja sama dari pihak-pihak yang punya kewenangan dalam menentukan arah putusan.
Oleh karena itu, perlu penelusuran lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang menjadi bagian dari skema tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini memiliki dampak sistemik terhadap citra Mahkamah Agung.
Ia membandingkannya dengan beberapa kasus sebelumnya, seperti yang melibatkan Nurhadi dan Hasbi, yang sama-sama mencoreng nama institusi peradilan.
Selain itu, Asep melihat potensi perluasan dakwaan menuju tindak pidana pencucian uang, mengingat jumlah uang tunai dan barang bukti yang tidak wajar.***
Baca Juga: GAIKINDO Peringatkan Potensi PHK, Desak Pemerintah Reformasi Pajak Kendaraan
Artikel Terkait
Refly Harun Kritik Lambatnya Penanganan Kasus Zarof Ricar: Prabowo Tidak Cukup Punya Determinasi
Ada Kongkalikong? Jhon Sitorus Singgung Hilangnya Perkara Sugar Group dalam Dakwaan Zarof Ricar
Jangan Bungkus Korupsi Pakai Agama! Dedi Mulyadi Bongkar Dana APBD ke Yayasan Al-Ihsan
Rizieq Shihab Tuduh Dedi Mulyadi Islamofobia, Ade Armando: Nama RS Diganti Karena Jejak Korupsi!
Riza Chalid Terseret Korupsi Migas, Pertamina Klarifikasi Tapi Tak Banyak Bicara
Kantor GoTo Disisir Penyidik, Kejagung Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Chromebook