nasional

Surat Permohonan Pemakzulan Gibran Dinilai Hanya Sepihak, Jokman Pertanyakan Urgensinya

Kamis, 3 Juli 2025 | 17:30 WIB
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

Bahwa mayoritas yang mendorong upaya ini berasal dari kelompok yang sebelumnya menjadi lawan politik dalam kontestasi Pilpres.

Dalam konteks kekuatan politik di parlemen, Andi menjelaskan, koalisi besar pendukung pemerintahan (KIM Plus) menguasai mayoritas kursi DPR, yakni 470 kursi.

Dengan komposisi tersebut, proses pemakzulan secara politik dinilai sulit dilakukan karena membutuhkan syarat ketat, yakni kehadiran tiga perempat anggota DPR dalam rapat paripurna dan dua pertiga di antaranya harus menyetujui.***

Baca Juga: Farhan Bongkar Rumah Tak Layak Huni! Pemkot Bandung Siap Bikin Warga Mandiri!


Halaman:

Tags

Terkini