Surat Permohonan Pemakzulan Gibran Dinilai Hanya Sepihak, Jokman Pertanyakan Urgensinya

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 17:30 WIB
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

bisnisbandung.com - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Jokman), Andi Azwan bersuara.

Ia menyatakan bahwa surat permohonan yang diajukan oleh sekelompok purnawirawan ke DPR-MPR dinilai lebih bersifat sepihak dan tidak merepresentasikan suara mayoritas purnawiran itu sendiri.

“Kalau kita melihat apa yang diinginkan oleh ayahanda para purnawirawan ini, ini adalah kehendak sepihak, gitu loh ya,” singgungnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Menurutnya, hak untuk mengajukan permohonan pemakzulan memang dilindungi oleh konstitusi dan harus disalurkan melalui jalur formal, bukan dengan aksi di jalanan.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Kemampuan Gibran Diragukan: Bangsa Tidak Bisa Dipimpin Pemimpin Magang

Namun, ia mempertanyakan dasar dan urgensi dari permohonan tersebut, terutama terhadap seorang wakil presiden yang dipilih secara sah melalui pemilu dan merupakan bagian dari pasangan calon presiden dan wakil presiden yang meraih lebih dari separuh suara pemilih.

“Urgensinya apa, gitu loh, untuk mengadakan pemakzulan Wakil Presiden kita, seorang anak muda yang representatif anak muda, yang dipilih oleh 58% pemilih,” ungkapnya

Ia menegaskan bahwa sistem pemilihan di Indonesia menganut model presidensial satu paket, bukan seperti sistem di negara lain yang memisahkan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, keabsahan Gibran sebagai bagian dari pasangan terpilih tidak seharusnya dipersoalkan, kecuali terdapat pelanggaran hukum yang jelas.

Baca Juga: 'Big Push' ala SBY: Pemimpin Dunia Harus Bergerak Sebelum Terlambat!

Andi juga menilai bahwa tidak ada bukti hukum maupun putusan pengadilan yang menunjukkan bahwa Gibran melanggar Pasal 7A UUD 1945, yang menjadi dasar pemakzulan presiden dan wakil presiden.

Ia menyebut bahwa perdebatan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 seharusnya sudah selesai, dan tidak perlu dijadikan alasan untuk menimbulkan ketegangan baru dalam politik nasional.

Lebih lanjut, ia menyinggung bahwa gerakan pemakzulan ini tampaknya tidak murni berasal dari kalangan purnawirawan resmi, mengingat tidak ada lembaga induk yang secara tegas mewakili mereka dalam surat tersebut.

Baca Juga: Kritik Penulisan Ulang Sejarah Dilarang, Adi Prayitno: Emang Pejabat Kita Semua Sesuai Keahlian?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X