Surat Makzulkan Gibran Diabaikan DPR, Pakar hukum: Ini Penghinaan terhadap Konstitusi!

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 16:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok instagram Gibran)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok instagram Gibran)


Bisnisbandung.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan pentingnya DPR menindaklanjuti surat dari para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Bivitri proses ini bukan soal menjatuhkan seseorang tapi upaya menyelamatkan demokrasi dan konstitusi Indonesia.

Bivitri menekankan pentingnya DPR menjalankan tugas secara akuntabel dan transparan.

Baca Juga: Sebuah Suara dari Desa untuk Negeri

“Surat itu jelas merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Maka harus dibahas bukan dibiarkan begitu saja,” kata Bivitri dalam kanal YouTube Abraham Samad Speaks Up.

Ia menilai sikap pimpinan DPR yang menyebut surat tersebut belum dibaca karena "belum sampai ke meja" adalah bentuk pengelakan tidak masuk akal.

“Itu dagelan. Semua sudah tahu suratnya. Viral di media sosial dan grup WhatsApp. Masa DPR bisa pura-pura nggak tahu?” kritiknya.

Bivitri menyayangkan tidak adanya transparansi dari DPR dalam menanggapi surat penting tersebut.

Padahal dalam Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap surat yang masuk harus diberi tanggapan.

Baca Juga: 'Tak Ada Nasi Padang di Amazon!’ – Lucunya Netizen RI Balas Perang Bintang 1, Usai Rinjani Diserang Brasil

Tak peduli dikirim oleh siapa, baik purnawirawan, masyarakat umum, atau bahkan tukang bakso.

“Ini aturan yang mereka buat sendiri tapi dilanggar sendiri. DPR itu wakil rakyat harus merespons semua aspirasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Bivitri menolak anggapan bahwa dorongan pemakzulan Gibran adalah tindakan makar.

Ia menegaskan proses ini justru adalah mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga: Fenomena Bambu Petuk Mengalirkan Air di Cianjur Bikin Warga Heboh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X