Bahwa mayoritas yang mendorong upaya ini berasal dari kelompok yang sebelumnya menjadi lawan politik dalam kontestasi Pilpres.
Dalam konteks kekuatan politik di parlemen, Andi menjelaskan, koalisi besar pendukung pemerintahan (KIM Plus) menguasai mayoritas kursi DPR, yakni 470 kursi.
Dengan komposisi tersebut, proses pemakzulan secara politik dinilai sulit dilakukan karena membutuhkan syarat ketat, yakni kehadiran tiga perempat anggota DPR dalam rapat paripurna dan dua pertiga di antaranya harus menyetujui.***
Baca Juga: Farhan Bongkar Rumah Tak Layak Huni! Pemkot Bandung Siap Bikin Warga Mandiri!
Artikel Terkait
Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, Hersubeno Arief Nilai DPR “Masuk Angin”
Tuntutan Pemakzulan Gibran Dinilai Terganjal Manuver Elite Politik
DPR Terbelah, Pengamat: Ada yang Masuk Angin soal Pemakzulan Gibran!
Surat Makzulkan Gibran Diabaikan DPR, Pakar hukum: Ini Penghinaan terhadap Konstitusi!
Lawan Ketimpangan Digital! Wapres Gibran: PP Blockchain Jadi Senjata Rahasia Indonesia
Refly Harun Sebut Kemampuan Gibran Diragukan: Bangsa Tidak Bisa Dipimpin Pemimpin Magang