Surat Permohonan Pemakzulan Gibran Dinilai Hanya Sepihak, Jokman Pertanyakan Urgensinya

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 17:30 WIB
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (Tangkap layar youtube Hersubeno Point)

Bahwa mayoritas yang mendorong upaya ini berasal dari kelompok yang sebelumnya menjadi lawan politik dalam kontestasi Pilpres.

Dalam konteks kekuatan politik di parlemen, Andi menjelaskan, koalisi besar pendukung pemerintahan (KIM Plus) menguasai mayoritas kursi DPR, yakni 470 kursi.

Dengan komposisi tersebut, proses pemakzulan secara politik dinilai sulit dilakukan karena membutuhkan syarat ketat, yakni kehadiran tiga perempat anggota DPR dalam rapat paripurna dan dua pertiga di antaranya harus menyetujui.***

Baca Juga: Farhan Bongkar Rumah Tak Layak Huni! Pemkot Bandung Siap Bikin Warga Mandiri!


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X