Refly menilai bahwa pemahaman terhadap mekanisme ini penting agar publik tidak salah menafsirkan proses konstitusional.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan di Indonesia sudah diatur secara sistematis dan tidak bersifat semata-mata opini atau persepsi politik.***
Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Tidak Ada Reshuffle, Pengamat Singgung Menteri-Menteri Bermasalah