Refly menilai bahwa pemahaman terhadap mekanisme ini penting agar publik tidak salah menafsirkan proses konstitusional.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan di Indonesia sudah diatur secara sistematis dan tidak bersifat semata-mata opini atau persepsi politik.***
Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Tidak Ada Reshuffle, Pengamat Singgung Menteri-Menteri Bermasalah
Artikel Terkait
Pemakzulan Gibran Karena Akun Fufufafa? Ade Armando: Sulit Terjadi!
Pemakzulan Gibran? Ini Penjelasan Lengkap dari Pengamat Politik Adi Prayitno
Waketum Golkar Bela Gibran, Sebut Syarat Pasal 7A Tidak Terpenuhi untuk Pemakzulan
Peneliti BRIN: Gibran Dipersoalkan Bukan Ujuk-ujuk, Ini Soal Suksesi Kepemimpinan
“Fufufafa Cuma Omongan Saja” Waketum Projo Tegaskan Pemakzulan Gibran Harus Ada Pelanggaran Hukum
Qodari Tegaskan Belum Ada Dasar Hukum dan Politik untuk Impeachment Gibran