Ia menyoroti bahwa penyebutan jarak tambang dari pusat wisata sebesar 30 hingga 40 kilometer, seperti yang disampaikan oleh Menteri Bahlil, berpotensi menciptakan persepsi keliru di publik.
Lebih lanjut, Iqbal menggarisbawahi bahwa permasalahan tambang di Raja Ampat bukan hanya soal kedekatannya dengan destinasi wisata seperti Pianemo, Wayag, atau Black Rock, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan mandat konstitusi dalam menjaga lingkungan.
Posisi Iqbal juga memperlihatkan kekhawatiran atas lemahnya evaluasi internal pemerintah.
Ia menyoroti bahwa izin-izin tambang tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan melibatkan perusahaan milik negara.
Hal ini dinilai mengindikasikan kurangnya integrasi dan pengawasan antarlembaga terhadap keberlangsungan kawasan konservasi seperti Raja Ampat.***
Baca Juga: Jokowi Ogah Ribut soal Pemakzulan Gibran, Kita Ini Satu Paket!