Ia menyoroti bahwa penyebutan jarak tambang dari pusat wisata sebesar 30 hingga 40 kilometer, seperti yang disampaikan oleh Menteri Bahlil, berpotensi menciptakan persepsi keliru di publik.
Lebih lanjut, Iqbal menggarisbawahi bahwa permasalahan tambang di Raja Ampat bukan hanya soal kedekatannya dengan destinasi wisata seperti Pianemo, Wayag, atau Black Rock, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan mandat konstitusi dalam menjaga lingkungan.
Posisi Iqbal juga memperlihatkan kekhawatiran atas lemahnya evaluasi internal pemerintah.
Ia menyoroti bahwa izin-izin tambang tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan melibatkan perusahaan milik negara.
Hal ini dinilai mengindikasikan kurangnya integrasi dan pengawasan antarlembaga terhadap keberlangsungan kawasan konservasi seperti Raja Ampat.***
Baca Juga: Jokowi Ogah Ribut soal Pemakzulan Gibran, Kita Ini Satu Paket!
Artikel Terkait
Longsor Tambang Kuda Jadi Pelajaran, KDM Tegaskan Aparatur Pemrov Agar Berhati-Hati Mengeluarkan Izin
Bantuan dan Santunan dari Gubernur Dedi Mulyadi untuk Korban Longsor Tambang Cirebon Segera Cair
Raja Ampat Tergerus Tambang! Susi Pudjiastuti Angkat Suara
Tambang Nikel Tak Ganggu Wisata Raja Ampat, Menteri Bahlil: Jaraknya 40 Km!
Izin Tambang di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Ini Kata Menteri Bahlil
Menteri Bahlil Beberkan Fakta Tambang Raja Ampat, Dulu Punya Asing Kini Milik Antam