Bisnisbandung.com - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Keputusan tersebut diambil usai dilakukan gelar perkara yang berlangsung hingga sore hari.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Singgung Problem Intelektual Bangsa, Rocky Gerung: Banyak Bicara, Sedikit Pikir
"Setelah dilaksanakan gelar perkara hasilnya adalah tidak ditemukan peristiwa pidana seperti yang disampaikan dalam pengaduan masyarakat," kata Brigjen Djuhandhani yang dikutip dari youtube kompas.
Menurut Djuhandhani pihaknya hanya memberikan pemberitahuan kepada pelapor atau pendumas (pengadu masyarakat) tanpa perlu melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk Presiden Jokowi.
Djuhandhani menjelaskan "Dalam penyelidikan ini kami tidak langsung memanggil yang bersangkutan."
"Kami hanya menyampaikan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan unsur pidana," ujarnya.
Baca Juga: Tegaskan Perjudian Haram, MUI Tolak Legalisasi Kasino
Penyelidikan telah dilakukan selama hampir dua bulan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Dalam proses itu penyidik melakukan sejumlah langkah.
Termasuk melakukan uji pembanding terhadap ijazah asli milik Jokowi dengan ijazah-ijazah asli dari teman seangkatannya.
"Hasilnya identik. Bahkan map untuk menyimpan ijazah yang digunakan Jokowi dan rekan-rekannya juga masih sama, kondisinya pun serupa," ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa penyidik telah melakukan proses secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Sobary Geram Kiprah Bung Hatta Tak Tertandingi, Tapi Gibran Dinilai Terbaik?