nasional

BUMN Lepas dari Jerat KPK, eks Penyidik: Ini Sudah Jelas Memang Dibuat untuk Menghindari

Selasa, 6 Mei 2025 | 20:45 WIB
KPK (Tangkap layar youtube Kompas TV)

 

bisnisbandung.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama terkait perubahan status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang kini tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Perubahan ini dianggap dapat melemahkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa ketentuan baru tersebut secara jelas menghilangkan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pejabat BUMN.

Baca Juga: Bansos Hanya untuk yang Sudah Vasektomi? Mensos Saifullah Yusuf Minta Dedi Mulyadi Jangan Gegabah

“Jadi saya pikir, kita tidak bisa membohongi diri kita bahwa ini sudah jelas sekali, pasal ini memang dibuat untuk menghindari, ya, para pejabat BUMN dari KPK,” lugasnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Metro TV, Selasa  (6/5).

 Ia menilai, ketentuan ini merupakan langkah mundur dari semangat reformasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Menurut Yudi, penghapusan status penyelenggara negara dari jajaran pimpinan BUMN bertolak belakang dengan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi fondasi kerja KPK.

Baca Juga: RUU Polri Dinilai Menyimpang, ICJR: Tambah Kekuasaan tapi Abaikan Pengawasan

Ia menyoroti bahwa pejabat BUMD masih tercantum sebagai penyelenggara negara, sehingga perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi regulasi dan niat pembuat undang-undang.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pasal-pasal dalam UU BUMN 2025 secara nyata melemahkan posisi KPK, terutama dalam mengawasi dan mencegah tindak pidana korupsi di sektor strategis seperti BUMN.

Hal ini mencakup aspek pelaporan LHKPN hingga pelaporan gratifikasi yang sebelumnya wajib dilakukan oleh pejabat BUMN. Tanpa status sebagai penyelenggara negara, kewajiban tersebut tidak lagi mengikat.

Yudi juga menyatakan bahwa secara hukum mungkin masih terdapat ruang untuk menafsirkan ulang atau membandingkan dengan undang-undang yang lebih umum seperti UU 28/1999.

Baca Juga: Volonaut Luncurkan Airbike: Sepeda Motor Terbang Tanpa Baling-Baling, Revolusi Mobilitas Masa Depan

 Namun, menurutnya, substansi dari perubahan ini menunjukkan bahwa tujuan regulasi baru tersebut cenderung menjauhkan KPK dari BUMN.

Halaman:

Tags

Terkini