Bisnisbandung.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mendukung terkait gagasan Prabowo untuk miskinkan koruptor.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menilai langkah tersebut sudah lama diharapkan publik namun perlu payung hukum yang jelas.
Baca Juga: Kapan Presiden Prabowo Buka Forum Dialog dengan Publik? Ini Kata Politisi Gerindra
"Secara nilai KPK mendukung miskinkan koruptor," ujar Tessa dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube kompas.
Menurut Tessa wacana untuk menyita seluruh aset hasil korupsi agar pelakunya jatuh miskin merupakan langkah progresif dalam pemberantasan korupsi.
Namun ia menegaskan kebijakan itu harus diiringi dengan pembuatan undang-undang khusus.
"Undang-undang seperti apa bentuknya nanti kita perlu bahas bersama para penegak hukum dari sisi yudikatif, eksekutif, maupun legislatif," jelasnya.
Baca Juga: Direktur Freedom Institute Bongkar Akar Masalah Ekonomi Sebenarnya, Donald Trump Bukan Pemicu Utama
Tessa juga menanggapi soal kemungkinan tidak menyentuh keluarga koruptor dalam proses penyitaan aset.
Menurutnya jika keluarga terbukti ikut menikmati hasil korupsi ada ketentuan hukum yang bisa menjerat.
"Kalau ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya di Pasal 5," tegasnya.
Pasal tersebut memungkinkan penindakan terhadap pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi meskipun bukan pelaku langsung.
Tessa menekankan bahwa KPK mendukung secara prinsip untuk memiskinkan koruptor.
Baca Juga: Kesempatan Indonesia Menguat! Staf Khusus Menko Perekonomian Bilang Begini