Bisnisbandung.com - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal "denda damai" untuk koruptor.
Pernyataan Menteri Supratman terkait denda damai untuk koruptor menuai kritik tajam dari publik.
Supratman menegaskan bahwa pernyataannya hanya berupa komparasi dan bukan usulan konkret.
Baca Juga: Step by Step Menjaga Ketulusan Hati, Harta Berharga Di Zaman Now
Supratman menjelaskan bahwa pernyataannya dipicu oleh diskusi mengenai kemungkinan pengampunan terhadap pelaku korupsi.
Seperti yang sempat disinggung Presiden Prabowo saat berkunjung ke Kairo.
Dikutip dari youtube kompas, Supratman menjelaskan "Presiden sama sekali tidak memberi toleransi terhadap korupsi."
"Jika ada pengampunan itu akan diiringi penegakan hukum yang sangat keras," tegas Supratman.
Baca Juga: Feri Amsari Sebut Presiden Prabowo Tidak Paham Konteks Konstitusional
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, atau rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Namun Supratman menekankan bahwa wacana ini belum menjadi keputusan resmi.
Mengenai "denda damai," Supratman menyatakan bahwa itu hanya contoh dari praktik penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan.
Ia merujuk pada beberapa aturan seperti Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang telah dilakukan sebelumnya, denda keterlanjuran di sektor kehutanan dalam UU Cipta Kerja dan restorative justice untuk kasus-kasus kecil dengan kerugian negara yang lebih kecil dari biaya penanganannya.
"Yang saya maksud adalah meng-compare bukan berarti pemerintah akan menempuh itu untuk korupsi," kata Supratman.
Baca Juga: Soal Kenaikan PPN Pemerintah Saling Lempar Kesalahan, Alifurrahman: Tidak Mau Bertanggung Jawab?