Ia menegaskan bahwa denda damai untuk kasus korupsi bukan domain Presiden melainkan kewenangan Jaksa Agung jika pun ada.
Supratman menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Sekali lagi itu hanya contoh atau komparasi. Tidak ada kebijakan atau keputusan yang mengarah pada penerapan denda damai untuk koruptor," ujarnya.
Klarifikasi ini muncul di tengah kritik publik yang menganggap pernyataan Supratman berpotensi melonggarkan upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Masalah Hasto Hingga Yasonna Laoly, Hersubeno Arief: Terbukti Sinyal dari Megawati PDIP Diawut-Awut
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor tanpa toleransi.
Supratman berharap masyarakat dapat memahami konteks pernyataannya dan tidak memandangnya sebagai indikasi kebijakan baru yang pro terhadap korupsi.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Tegaskan Denda Damai Tidak Bisa Digunakan untuk Kasus Korupsi
Dendam Jokowi dan Megawati Warnai 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Rocky Gerung Ungkap Ketegangan Politik
Respon Adi Prayitno Terkait Penetapan Hasto sebagai Tersangka, Politisasi atau Murni Hukum?
PDIP di Bawah Tekanan, Qodari: Megawati Terjepit di Antara Manuver Prabowo dan Jokowi
Babak Baru Konflik PDIP vs Jokowi, Ikrar Nusa Bhakti: Banteng Bermoncong Putih Tak Akan Diam
Hasan Nasbi: Kenaikan PPN Bukan Hal Baru Kenapa Sekarang Ribut?