Heboh Denda Damai Koruptor, Menteri Supratman Klarifikasi Pernyataannya

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:45 WIB
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (dok instagram Supratman Andi Agtas)
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (dok instagram Supratman Andi Agtas)

Ia menegaskan bahwa denda damai untuk kasus korupsi bukan domain Presiden melainkan kewenangan Jaksa Agung jika pun ada.

Supratman menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Sekali lagi itu hanya contoh atau komparasi. Tidak ada kebijakan atau keputusan yang mengarah pada penerapan denda damai untuk koruptor," ujarnya.

Klarifikasi ini muncul di tengah kritik publik yang menganggap pernyataan Supratman berpotensi melonggarkan upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Masalah Hasto Hingga Yasonna Laoly, Hersubeno Arief: Terbukti Sinyal dari Megawati PDIP Diawut-Awut

Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor tanpa toleransi.

Supratman berharap masyarakat dapat memahami konteks pernyataannya dan tidak memandangnya sebagai indikasi kebijakan baru yang pro terhadap korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X