Hasan Nasbi: Kenaikan PPN Bukan Hal Baru Kenapa Sekarang Ribut?

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 20:00 WIB
Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi (dok instagram Hasan Nasbi)
Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi (dok instagram Hasan Nasbi)


Bisnisbandung.com - Kepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi angkat bicara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Menurut Hasan Nasbi kebijakan ini seharusnya tidak perlu menjadi polemik besar di tengah masyarakat karena sudah merupakan amanat undang-undang yang disahkan sejak 2021.

Dalam youtube COKRO TV, Hasan Nasbi pun membandingkan situasi saat ini dengan kenaikan PPN sebelumnya pada 2022.

Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir Jalani Liburan, BRI Hadirkan Kemudahan Pembelian Asuransi di Super Apps BRImo

Hasan Nasbi mengatakan "Kita harus ingat PPN naik dari 10% ke 11% pada April 2022 saat negara baru mulai pulih dari pandemi COVID-19. Waktu itu nggak ada kehebohan sebesar sekarang."

"Kenapa sekarang malah jadi isu besar?" ujar Hasan Nasbi.

Hasan Nasbi menjelaskan dampak kenaikan PPN sebesar 1% sebenarnya kecil bagi masyarakat umum.

Ia mencontohkan belanja senilai Rp3 juta hanya akan menambah Rp30 ribu pajak.

Selain itu barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur-mayur, hingga layanan pendidikan tetap bebas PPN.

Baca Juga: Hasto Belum Membuka Informasi dari Mantan Kaesang, Rocky Gerung Menduga Tekanan Politik Bisa Berbalik

"Kalau kita lihat dampaknya sangat kecil bagi rumah tangga biasa. Pemerintah juga sudah memastikan barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas pajak. Jadi sebenarnya nggak ada alasan untuk panik," tegasnya.

Lebih lanjut Hasan Nasbi menyoroti prinsip gotong royong dalam perpajakan.

Menurutnya masyarakat yang berpenghasilan tinggi memang harus membayar lebih besar.

Sedangkan mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Perkara Kasus Hasto Kristiyanto, Adi Prayitno Soroti Perubahan Pola Penanganan di KPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X