Bisnisbandung.com - Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo melontarkan pernyataan tajam terkait kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Dalam acara jumpa pers Natal, beliau menyebut bahwa ada praktik politik busuk yang menggunakan hukum sebagai alat untuk menghancurkan lawan politik.
Pernyataan ini memicu perhatian pengamat politik Rocky Gerung terlebih karena dikaitkan dengan kasus yang sedang dihadapi oleh Hasto.
Baca Juga: Rudi S Kamri: Kenaikan PPN 12% Sebagai Jebakan Jokowi untuk Pemerintahan Prabowo
Kardinal Suharyo menyoroti bagaimana beberapa kasus korupsi dibiarkan mengendap untuk digunakan sebagai senjata politik di waktu tertentu.
"Ini bukan hanya soal hukum tetapi lebih pada alat politik yang digunakan untuk membunuh karakter atau bahkan menghancurkan lawan," ujarnya Rocky Gerung dalam youtubenya.
Kasus Hasto yang disebut-sebut terkait dugaan suap senilai Rp600 juta memunculkan kecurigaan bahwa upaya kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP itu memiliki agenda yang lebih besar.
Uskup Agung melihat adanya orkestrasi yang dirancang untuk menggoyang posisi PDIP dan mengikis kepercayaan publik terhadap partai tersebut.
Rocky Gerung menyebut langkah hukum terhadap Hasto diduga kuat memiliki muatan politis.
Baca Juga: Rinny Budoyo Ungkap Keuntungan Bagi Jokowi dan Prabowo Jika Puan Maharani Mengambil Alih PDIP
"Kita melihat ini bukan sekadar proses hukum biasa melainkan bagian dari skenario besar untuk menciptakan guncangan politik," kata Rocky Gerung.
Rocky Gerung juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada Hasto tetapi berpotensi menyeret pihak-pihak lain termasuk mantan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya kasus ini bisa menjadi senjata politik untuk membongkar berbagai isu di era pemerintahan sebelumnya seperti dugaan intervensi Jokowi terhadap Mahkamah Konstitusi dan isu terkait keluarganya.
Rocky Gerung menyoroti fenomena munculnya poster-poster dan demonstrasi yang dinilai telah dirancang sebelum pengumuman Hasto sebagai tersangka.
Baca Juga: Perkara Kasus Hasto Kristiyanto, Adi Prayitno Soroti Perubahan Pola Penanganan di KPK