Bisnisbandung.com - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai tidak cukup atas pernyataan Presiden Joko Widodo
Yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu.
Pernyataan tersebut dinilai sebatas imbauan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Baca Juga: Mahfud Buka Suara Terkait Putusan MKMK Mengenai Pelanggaran Etika Hakim MK
“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tentu tidak cukup.
Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan mengikat untuk memaksa semua penyelenggara
Dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” terangnya di Jakarta, Kamis (9/11).
Menurutnya, presiden harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.
“Karena itu, presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu.
Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” lanjutnya.
Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah,
Seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Keputusan MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Dari Ketua MK, Begini Nasib Gibran Ke Depannya
Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden
Agar tetap netral karena berpotensi untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.