Mahfud Buka Suara Terkait Putusan MKMK Mengenai Pelanggaran Etika Hakim MK

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 07:15 WIB
Mahfud MD menyuarakan kebanggaannya kembali kepada MK (dok   instagram mohmahfudmd)
Mahfud MD menyuarakan kebanggaannya kembali kepada MK (dok instagram mohmahfudmd)

Bisnisbandung.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, baru-baru ini menyuarakan kebanggaannya kembali kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut setelah putusan tegas Majelis Kehormatan MK (MKMK) mengenai pelanggaran etika hakim MK.

Keputusan ini membawa suatu perubahan dalam pandangan Mahfud, yang sebelumnya merasa sedih dan malu atas statusnya sebagai mantan hakim dan Ketua MK.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal, Lokasi, dan Tata Tertib SKD CPNS Kejaksaan RI 2023

Dalam unggahan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Mahfud menuliskan, "Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK." Tulis Mahfud.

"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai guardian of constitution." Lanjut tulisan tersebut.

unggahan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Mahfud menuliskan
unggahan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Mahfud menuliskan (dok twitter mahfud)

Kesempatan tersebut juga diambil Mahfud untuk menyampaikan penghargaan kepada tiga anggota MKMK - Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahihuddin Adams - dengan menuliskan, "Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin.

Keputusan MKMK itu berakar dari pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, yang menyebabkan pencopotan jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Keputusan MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Dari Ketua MK, Begini Nasib Gibran Ke Depannya

Keputusan ini diberlakukan setelah Anwar dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik yang terkait dengan kasus uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden (nomor 90/PUU-XXI/2023).

Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, melanggar prinsip-prinsip.

Pelanggaran tersebut seperti Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Baca Juga: MKMK Putuskan Hakim MK Melanggar Etik, Fahri Hamzah Beri Tanggapan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X