MKMK memutuskan untuk memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan pimpinan baru MK dalam waktu 2x24 jam.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran etik ini, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Jimly, selaku ketua MKMK, menegaskan bahwa hakim yang terlibat tidak diperkenankan terlibat dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: Hati-hati 4 Ciri Cowok Red Flag yang Bisa Terlihat Sejak Masih PDKT
Putusan tegas MKMK ini menunjukkan komitmen dalam menjaga etika dan integritas hakim konstitusi serta mengukuhkan MK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Keputusan ini memperkuat keyakinan publik terhadap lembaga peradilan dalam menjaga keadilan, integritas, dan independensinya.***
Artikel Terkait
Status Gibran Bukan Lagi Kader PDIP? Berikut Penjelasan Hasto
Strategi Kebijakan Pangan Presiden Jokowi: Beras dan Bantuan Pangan Diperpanjang
Solidaritas Indonesia, Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina Tiba di Mesir
Longsor Tebing 25 Meter di Jalan Raya Tajur, Dampak Hujan Deras di Kota Bogor
Memperjuangkan Masa Depan Pertanian, Bacawapres Cak Imin Menyoroti Generasi Muda yang Ogah Jadi Petani
Kekerabatan dan Dilema Politik Bobby Nasution Untuk Mendukung Prabowo-Gibran