Pembuktian Netralitas Jokowi jangan Sekedar Omongan, Mesti ada Aturan Tegas

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 16:28 WIB
Joko Widodo diminta jaga netralitas dalam pemilu (dok setkab.go.id)
Joko Widodo diminta jaga netralitas dalam pemilu (dok setkab.go.id)

“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu.

Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.

KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Sebab, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu.

Karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan yang tidak netral.

Baca Juga: MKMK Putuskan Hakim MK Melanggar Etik, Fahri Hamzah Beri Tanggapan

"Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu.

Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu.

Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” pungkas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Jokowi jangan Seenaknya

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris mengingatkan Presiden Joko Widodo

Untuk membuktikan kata-katanya sendiri, bersikap netral pada Pilpres 2024.

“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pada pejabat untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful saat dihubungi hari ini (9/11).

Sebagai seorang presiden, kepala negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya.

Presiden di Indonesia karena menganut sistem presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X