Jadi netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sampai sekedar ‘lip service’.
Baca Juga: Demi Muruah MK, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif
“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintah sehari-hari,
Sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” jelas Syaiful.
Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas'
Yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.
"Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, MK Bentuk MKMK
Jelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip LUBER Pemilu.
"Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik
Serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” tegas Syaiful.***
Artikel Terkait
Tiga Pesan Wapres untuk Pertumbuhan Investasi yang Berkelanjutan
Menag: Kembalikan Makna Sejati Masjid sebagai Pusat Kegiatan Sosial dan Larangan Politik Praktis
IKN Dimata Capres Anies Baswedan
Nusron Wahid: Berikesempatan Anak Muda Memimpin Untuk Sambut Indonesia Emas 2045
Peringatan dari Gubernur Jawa Barat Bey: Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor di Puncak Musim Hujan
Kerjasama Pertamina dan Penegak Hukum dalam Mengungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi