Arifin merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah saat berlakunya habis/mati yakni lima tahun.
Pemohon akui harus mengeluarkan uang/biaya dan waktu dan tenaga untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Baca Juga: Prancis Mengirim Tentara Memastikan Pasokan Air Ke Mayotte Di Samudera Hindia Yang Kekeringan
Dan berdasar UU LLAJ, tiap pengendara wajib mempunyai SIM. Masa aktif SIM habis tiap lima tahun sekali dan harus diperpanjang.***