Arifin merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah saat berlakunya habis/mati yakni lima tahun.
Pemohon akui harus mengeluarkan uang/biaya dan waktu dan tenaga untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Baca Juga: Prancis Mengirim Tentara Memastikan Pasokan Air Ke Mayotte Di Samudera Hindia Yang Kekeringan
Dan berdasar UU LLAJ, tiap pengendara wajib mempunyai SIM. Masa aktif SIM habis tiap lima tahun sekali dan harus diperpanjang.***
Artikel Terkait
Ganjar Ada Dalam Tayangan Azan, Wamenag Ungkap Bukan Politik Identitas
Mobil Polisi PJR Ditabrak Saat Berhenti di Bahu Jalan Tol, Viral di Sosial Media!
Lolos Final AGT 2023, Simon Cowell Sebut Pasangan Duet Putri Ariani Akan Sensasional
Indonesia Krisis Penghulu, Ini Yang Akan Dilakukan Menag
Oknum TNI Pemicu Kecelakaan di Tol MBZ Disanksi Disiplin dan Lalu Lintas
Kepala Sekolah SDN Cibeureum Diberhentikan Wali Kota Bogor Bima Arya karena Pungutan Liar