Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Putusan MK

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 10:30 WIB
kasus nomor 42/PUU-XXI/2023 itu diputuskan pada sidang di Gedung MK (dok mkri.id)
kasus nomor 42/PUU-XXI/2023 itu diputuskan pada sidang di Gedung MK (dok mkri.id)

Arifin merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah saat berlakunya habis/mati yakni lima tahun.

Pemohon akui harus mengeluarkan uang/biaya dan waktu dan tenaga untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Prancis Mengirim Tentara Memastikan Pasokan Air Ke Mayotte Di Samudera Hindia Yang Kekeringan

Dan berdasar UU LLAJ, tiap pengendara wajib mempunyai SIM. Masa aktif SIM habis tiap lima tahun sekali dan harus diperpanjang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X