Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Ini Putusan MK

photo author
- Jumat, 15 September 2023 | 10:30 WIB
kasus nomor 42/PUU-XXI/2023 itu diputuskan pada sidang di Gedung MK (dok mkri.id)
kasus nomor 42/PUU-XXI/2023 itu diputuskan pada sidang di Gedung MK (dok mkri.id)

Bisnisbandung.com-Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhirnya menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup.

Adapun kasus nomor 42/PUU-XXI/2023 itu diputuskan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, hari Kamis (14/9/2023).

Dikutip dari halaman MK, Ketua MK Anwar Usman mengatakan mahkamah menolak uji materi itu karena permintaan itu tidak beralasan.

Baca Juga: Daftar Maskapai Terbaik Dan Terburuk di Dunia, 2 Maskapai Milik Indonesia Menjadi Yang Terburuk

Selama ini masa berlaku 5 tahun itu dinilai cukup beralasan (reasonable) untuk lakukan evaluasi pada perubahan yang bisa terjadi pada pemegang SIM.

Dalam batas penalaran yang wajar, terjadinya kemungkinan peralihan pada keadaan kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM bisa punya pengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang berkaitan saat berkendara kendaraan bermotor.

Perubahan itu bisa terjadi pada kemampuan pandangan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semua akan berpengaruh pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai jenis SIM yang dimilikinya.

Baca Juga: Jelang Derby Milan, Berikut Deretan Pemain Inter dan Milan yang Diragukan Bisa Tampil

Terlebih, dalam kurun waktu 5 tahun tidak tertutup kemungkinan terjadinya perubahan pada jati diri pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, serta sidik jari.

Perpanjangan SIM dalam kurun waktu 5 tahun benar-benar fungsional untuk memperbaharui data pemegang SIM yang bermanfaat saat memberikan dukungan kebutuhan aparat penegak hukum saat lakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya bila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana umumnya.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permintaan pemohon untuk seluruhnya," tutur Anwar.

Baca Juga: Cukup Dengan 1 Pertanyaan, Kamu Bisa Mengetahui Seseorang Sedang Berbohong Atau Tidak

Sementara itu, uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang profesinya sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang".

Awalnya sidang yang diadakan MK pada Rabu (10/5/2023) lalu, Arifin mengutarakan tiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X