Bisnisbandung.com-Pemerintah berikan penjelasan berkaitan penentuan perubahan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan jika Presiden Joko Widodo sudah mengatakan persetujuannya mengenai cuti bersama Idul Adha 2023 seperti saran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Agama yang diulas pada 15 Juni 2023.
"Karena itu pada ini kali saya memperjelas jika untuk cuti bersama dan liburan nasional dalam rencana Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi karena itu libur dan cuti bersama diputuskan mulai berlaku tanggal 28 s/d 30 Juni 2023," kata Menko PMK Muhadjir pada Konferensi Pers Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Dengan sudah diputuskannya cuti bersama ini, dia berharap ada penyesuaian dari gagasan libur yang diputuskan awalnya.
Dia menjelaskan Presiden akan selekasnya keluarkan Surat Keputusan Presiden mengenai libur dan cuti bersama ini.
"Untuk seterusnya cuti bersama kelak akan disangkutkan beragam jenis aktivitas, seperti arahan dari bapak presiden jika cuti bersama ini kelak bisa menjadi pertanda, momen transisi dari wabah ke arah endemi seperti sudah dipublikasikan oleh bapak presiden," katanya.
Dia menjelaskan, dengan diputuskannya libur cuti bersama ini karena itu bisa terjadi liburan panjang karena selain libur cuti bersama sepanjang tiga hari (Rabu, Kamis, dan Jumat), nanti di ikuti liburan pada Sabtu dan Minggu.
Hal itu ditujukan untuk tumbuhkan ekonomi bidang pariwisata lokal dan karena bersamaan dengan liburan sekolah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan jika berkaitan cuti bersama ini pihaknya sudah mempunyai
Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 mengenai Penerapan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Baca Juga: Luar Biasa! 5 Zodiak Ini Terkenal Sangat Cerdas dan Paling Bisa Diandalkan, Apakah Kamu Termasuk?
Menaker menjelaskan, cuti bersama sebagai sisi dari cuti tahunan. Adapun penerapan cuti bersama memiliki sifat fakultatif atau pilihan sesuai persetujuan di antara pengusaha dengan karyawan atau pekerja dan atau serikat karyawan/serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, ketentuan perusahaan, atau kesepakatan bekerja sama, dan peruturan perundang-undangan dengan pertimbangkan keadaan dan keperluan operasional perusahaan.
Dia selanjutnya menjelaskan, karyawan/pekerja yang melakukan cuti di hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya kurangi hak atas cuti tahunan karyawan/pekerja yang berkaitan.
Artikel Terkait
Koperasi dan Desa: Bagaimana Peran Koperasi dalam Pembangunan Pedesaan di Indonesia
Tantangan Hukum di Balik Kasus Lukas Enembe: JPU Berjuang Melawan Eksepsi Terdakwa
AHY Melepas Anies Pergi Haji, Dede Yusuf Nilai Sinyal Kuat Duet Pilpres
Pemerintah Telah Siapkan Tiga Langkah Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun
Cek Tanggalnya! Kemenhub dan Korlantas Polri Batasi Operasional Truk Saat Libur Idul Adha
Kemenag: Wajib Berkomitmen Lawan Kekerasan Seksual di ingkungan Pesantren