Selanjutnya karyawan/pekerja yang bekerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan padanya dibayar gaji seperti hari kerja biasa.
"Menjadi yang berbeda ini ialah cuti tahunannya Pak Menko, jika liburan nasionalnya masih tetap satu," kata Menaker.***
Artikel Terkait
Koperasi dan Desa: Bagaimana Peran Koperasi dalam Pembangunan Pedesaan di Indonesia
Tantangan Hukum di Balik Kasus Lukas Enembe: JPU Berjuang Melawan Eksepsi Terdakwa
AHY Melepas Anies Pergi Haji, Dede Yusuf Nilai Sinyal Kuat Duet Pilpres
Pemerintah Telah Siapkan Tiga Langkah Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun
Cek Tanggalnya! Kemenhub dan Korlantas Polri Batasi Operasional Truk Saat Libur Idul Adha
Kemenag: Wajib Berkomitmen Lawan Kekerasan Seksual di ingkungan Pesantren