Pemerintah Jelaskan Alasan Penetapan Perubahan Cuti Bersama Idul Adha 1444 Hijriah

photo author
- Senin, 26 Juni 2023 | 13:45 WIB
libur dan cuti bersama diputuskan mulai berlaku tanggal 28 s/d 30 Juni 2023 (dok kemnaker.go.id)
libur dan cuti bersama diputuskan mulai berlaku tanggal 28 s/d 30 Juni 2023 (dok kemnaker.go.id)

Selanjutnya karyawan/pekerja yang bekerja di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak bekurang dan padanya dibayar gaji seperti hari kerja biasa.

"Menjadi yang berbeda ini ialah cuti tahunannya Pak Menko, jika liburan nasionalnya masih tetap satu," kata Menaker.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X