Bisnisbandung.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Jayapura, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Lukas Enembe tidak memiliki dasar yang kuat dan bertujuan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
JPU menyebutkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan dan saksi-saksi yang telah diperiksa menunjukkan adanya cukup alasan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Lukas Enembe.
Salah satu argumen yang diajukan oleh JPU adalah bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Lucas ensemble tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam penyidikan.
Baca Juga: Cara Mengurangi Nafsu Makan Berlebih agar Diet Berhasil!
JPU juga menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Lukas Enembe sebagian besar bersifat formalitas dan tidak mengungkapkan substansi yang signifikan dalam kasus tersebut.
Mereka berpendapat bahwa terdakwa hanya mencoba untuk menghindari pertanggungjawaban hukumnya dengan mengajukan argumen yang tidak relevan.
Selain itu, JPU juga mengkritik bahwa eksepsi yang diajukan oleh Lukas Enembe cenderung bersifat politis.
Mereka menyatakan bahwa terdakwa menggunakan platform persidangan untuk tujuan politik pribadi dan mencoba untuk mempengaruhi opini publik dengan mengklaim adanya motif politik di balik kasus yang sedang berlangsung.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Mampu Merebut Hati Si Virgo, Kamu Salah Satunya?
Majelis Hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan argumen JPU dan eksepsi yang diajukan oleh Lukas Enembe sebelum membuat keputusan akhir mengenai permohonan penolakan eksepsi.
Jika Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut, persidangan akan melanjutkan prosesnya untuk menentukan kebenaran dan pertanggungjawaban Lukas Enembe dalam kasus yang sedang ditangani.
Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan yang memiliki pengaruh politik di wilayah tersebut.
Masyarakat secara luas mengharapkan keputusan yang adil dan transparan dari Majelis Hakim agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan prinsip keadilan (Ledi).***
Artikel Terkait
Polemik Ponpes Al Zaytun, Menko Polhukam Masih Mendalaminya
Didukung Kedubes Inggris, Kementerian Koperasi dan UKM Kembangkan Kampung Dolly di Surabaya
Legislator: Subsidi Kendaraan Listrik Dapat Lukai Rasa Keadilan Masyarakat
Puncak Haji, Kemenag Siapkan Kursi Roda dan Mobil Golf
Ternyata Pembuatan SIM di Indonesia Paling Mudah dan Murah ke-10 di Dunia
Jelang Libur Idul Adha, Ditlantas Polda Metro Jaya Fokuskan Pengamanan Lokasi Wisata