Legislator: Subsidi Kendaraan Listrik Dapat Lukai Rasa Keadilan Masyarakat

photo author
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 08:30 WIB
Pemerintah didesak tidak untuk berikan bantuan untuk pembelian kendaraan listrik (pexels / kindel media)
Pemerintah didesak tidak untuk berikan bantuan untuk pembelian kendaraan listrik (pexels / kindel media)

Bisnisbandung.com-Pemerintah didesak tidak untuk berikan bantuan untuk pembelian kendaraan listrik. pasalnya konsumen kendaraan listrik sebagai barisan masyarkat mampu. Sementara, pemahaman bantuan ialah pemberian bantuan pada badan usaha atau rumah tangga untuk mengurangi beban masyarkat yang kurang mampu.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto saat lakukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-26 saat sidang V Tahun 2022-2023 di Ruangan Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Mulyanto temukan kejanggalan anggaran bantuan pembelian kendaraan listrik di APBN 2023 Kementerian Perindustrian. Menurut dia, anggaran itu tidak pernah dibahas bersama oleh Pemerintah dan Komisi VII DPR RI.

Baca Juga: 5 Cara Menjadi Wanita yang Bisa Menguasai Isi Hati Pria

"Kami meminta pemerintahan untuk teratur dalam penganggaran. Di tengah-tengah keadaan ekonomi yang masih belum pulih, pemerintah tidak boleh ujug-ujug ada tambahan anggaran untuk bantuan kendaraan listrik pada APBN 2023 tanpa pembahasan dengan komisi terkait. Ini pasti tidak terbuka dan melanggar fungsi anggaran DPR RI," terang Legislator Fraksi PKS ini.

Menurut dia, bila pemerintah masih tetap berikan bantuan untuk pembelian kendaraan listrik yang disebut barang mewah pribadi, hal tersebut pasti melukai rasa keadilan masyarakat.

"APBN yang sangat jarang dan terbatas semestinya ditujukan subsidinya untuk masyarkat yang tidak mampu".

Baca Juga: 5 Kepribadian Wanita yang Selalu Dijadikan Rumah Ternyaman untuk Pria

Terutama diutamakan untuk bantuan pupuk, bantuan energi, tarif krl dan lain-lain, jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X