Bisnisbandung.com-Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk daerah DKI Jakarta kembali diberlakukan.
Ini sudah dipublikasikan di dalam website resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023). Mulai berlaku tanggal 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.
"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Peraturan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan motor dan bea balik nama kendaraan motor," begitu d ikutip website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Hal itu dibenarkan oleh petugas layanan pembayaran pajak (Samsat) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 5 Kepribadian Wanita yang Selalu Dijadikan Rumah Ternyaman untuk Pria
"Iya betul, 22 Juni 2023 sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," ungkap petugas di Samsat Polda Metro Jaya.
Adapun program pemutihan yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diantaranya:
Berikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea kembali nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberi pada bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak lewat penyesuaian mekanisme pajak wilayah
Penghapusan sanksi administrasi diberikan ke wajib pajak yang membayar pokok pajak mulai dari 22 Juni 2023.
"Pemerintah lewat peraturan ini memperlihatkan komitmennya dalam berikan keringanan dan stimulan ke warga terutama mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," sebutkan Bapenda DKI Jakarta.
Baca Juga: Mengenal Jenis Parfum yang Cocok untuk Menghadiri Acara. Jangan Sampai Salah!
Peraturan kemudahan pajak ini diharapkan dapat menggerakkan pendekatan yang semakin lebih pro aktif dalam pembayaran pajak kendaraan. Dengan mengaplikasikan beberapa langkah semacam ini, diharap masyarakat akan manfaatkan kesempatan kali ini dengan sebaik-baiknya.
"Diharapkan, peraturan ini bukan hanya berikan manfaat jangka pendek, tapi juga sanggup membuat kesadaran yang lebih bagus dalam bayar pajak di masa datang. Karena ada beberapa langkah positif semacam ini, pemilik kendaraan saat ini bisa penuhi kewajiban pajak mereka lebih gampang dan ikut berperan dalam pembangunan Jakarta . Maka, jangan tunggu lagi! mari gunakan kesempatan kali ini untuk bayar PKB dan BBNKB tanpa ancaman administrasi," pungkas Bapenda DKI.***
Artikel Terkait
Truk Parkir Liar Akan Ditindak Tegas Satlantas Polres Batang Bersama Instansi Terkait
Seorang Pelajar Tewas Usai Minum Miras Oplosan di Bantul, Polisi Selidiki Kasusnya
Ini Menu Jemaah Haji Indonesia saat di Arafah - Muzdalifah - Mina
Guru Diminta Melunasinya, Tabungan Di Koperasi Rp 5 Miliar Siswa SDN Pangandaran Tidak Bisa Cair
Kemenag Gelar Festival Rampak Bedug dan Shalawat 2023 di Kota Serang Banten
Kemenag Bantah Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ada Dana Bantuan Yang Tiap Tahun Disalurkan Ke Al Zaytun