Bisnisbandung.com-Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jika ada dana bantuan yang tiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan jika info itu tidak benar.
"Kami tak pernah berikan dana bantuan ke Al Zaytun," tegas Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, lembaga Al Zaytun mengurus madrasah dimulai dari tingkatan ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), sampai Aliyah (MA). Banyaknya lumayan banyak.
Data di EMIS Kementerian Agama menulis, ada 1.289 pelajar MI, 1.979 pelajar MTs, dan 1.746 pelajar MA yang belajar di sana.
Baca Juga: Pertama Kali Datang ke Indonesia, aespa Akan Berikan Sajian Berbeda di Konser Perdana
"Sama sesuai peraturan, beberapa pelajar ini memiliki hak mendapatkan BOS. Ini berlaku untuk semua pelajar yang belajar dalam madrasah dan penuhi syarat. Hingga, jadi kewajiban kami, pemerintahan, penuhi hak-hak belajar mereka lewat BOS," sebutkan Anna, panggilan akrabnya.
"Kami menghimbau, untuk beberapa pejabat publik jika berbicara harus berbasiskan data. Jika dana BOS itu hak pelajar, semuanya sama. Pelajar di negeri ini semua terima dana BOS . Maka tidak boleh kemudian Pak Ridwan Kamil menjelaskan Kemenag berikan kontribusi miliaran ke Zaytun walau sebenarnya itu dana BOS. Sudah salah mengerti itu," pungkas Anna.
Dana BOS ialah program yang digotong Pemerintahan untuk menolong sekolah di Indonesia supaya bisa berikan evaluasi lebih maksimal.
Bantuan yang diberi berwujud dana yang bisa dipakai untuk kepentingan sekolah.
Misalkan, perawatan fasilitas dan prasarana sekolah sampai beli alat multimedia untuk mendukung aktivitas belajar mengajarkan.
Menurut Anna, pada umumnya, ada dua syarat yang perlu dipenuhi madrasah supaya bisa terima BOS. Pertama, madrasah itu harus memiliki ijin operasional minimum satu tahun. "MI, MTs, dan MA yang berada di Al Zaytun telah penuhi syarat ini," terangnya.
Baca Juga: Dengan Efek Astringent Dan Kadar Air Tinggi, Face Mask Mentimun Sangat Baik Untuk Kulit Wajah
Syarat ke-2 , madrasah dan pelajarnya terdaftar di mekanisme pencatatan yang diperkembangkan Kementerian Agama, yaitu Emis, dan mengupdate data dalam mekanisme itu.
Persyaratan ini dipenuhi dengan MI, MTs, da MA yang berada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambahkan satu persyaratan, madrasah tidak pada keadaan sedang memiliki konflik internal.
Artikel Terkait
Bertentangan Dengan Undang-undang, Johan Rosihan Desak Pimpinan DPR Untuk Cabut PP Ekspor Pasir Laut
Bupati Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Tabungan Siswa Di Pangandaran Lenyap, Nilainya Mencapai 5 Miliar
Resmi Presiden Putuskan Indonesia Masuki Masa Endemi
Presiden Langsung ke Pasar Antisipasi Harga Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha di Kabupaten Bogor
Keputusan Membahagiakan: Presiden Perpanjang Libur Idul Adha, Ini Faktor-faktor yang Mempengaruhinya
Ini Kronologi Kasus Tabungan Siswa Di Pangandaran Lenyap, Nilainya Mencapai 5 Miliar