Ternyata Pembuatan SIM di Indonesia Paling Mudah dan Murah ke-10 di Dunia

photo author
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:00 WIB
Indonesia tempati posisi kesepuluh di dunia sebagai negara termudah memperoleh SIM (dok  humas.polri.go.id)
Indonesia tempati posisi kesepuluh di dunia sebagai negara termudah memperoleh SIM (dok humas.polri.go.id)

Bisnisbandung.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan, proses pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia termasuk mudah dan murah.

Menurut dia, Indonesia tempati posisi kesepuluh di dunia sebagai negara termudah memperoleh SIM.

"Di Indonesia saja ini yang cukup gampang, posisi kesepuluh di dunia termasuk termudah membuat SIM. Karena itu di sejumlah negara ini, SIM Internasional kita tidak berlaku," kata Yusri ke reporter.

Baca Juga: Baca Ini Sebelum Beli Parfum! Mengenal Jenis-Jenis Parfum dan Manfaatnya

Maka dari itu, di depan pembuatan SIM akan diharuskan mengikutkan sertifikat mengemudi. Persyaratan ini sebenarnya telah ada sudah sejak lama, namun aplikasinya belum jalan.

"Di Indonesia Rp 100 ribu dapat memperoleh SIM, walau sebenarnya penting dipahami imbas kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi tingkat rasio angka kematian," terang Yusri.

Biaya pembikinan SIM sendiri yaitu Rp 50 ribu untuk kelompok SIM D dan D I. alu Rp 100 ribu untuk C, C I, C II. Dan SIM A, B I, dan B II sejumlah Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal capai Rp 250 ribu.

Awalnya, Korlantas Polri akan berlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan motor perorangan dan angkutan umum wajib mengikutkan sertifikat mengemudi. Hal tersebut sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri menerangkan, pelibatan sertifikat berkendara sebenarnya bukan peraturan baru. Tetapi ketentuan lama yang akan diaktifkan sekarang ini.

Baca Juga: Sembuhkan Jerawat Dengan Bahan Alami Ini, Gunakan Tea Tree Oil Pada Kulit Sista

"Telah lama (ketentuan itu), sebelumnya ada Perpol 05 juga dipastikan, iya," katanya.

Peraturan ini telah tersemat di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Bunyi poin 3 yaitu, menyertakan foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan semenjak tanggal diterbitkan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X