Berikut 5 Jenis Angkutan Barang Yang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023 Pada Ruas Jalan Tol Dan Non Tol

- Kamis, 6 April 2023 | 12:45 WIB
Pada masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023 pemerintahan resmi lakukan pembatasan operasional angkutan barang. (dok dishub.nganjukkab.go.id)
Pada masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023 pemerintahan resmi lakukan pembatasan operasional angkutan barang. (dok dishub.nganjukkab.go.id)

Bisnisbandung.com - Pada masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023 pemerintahan resmi lakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Terdapat lima kategori kendaraan dalam aturan operasional kendaraan sesuai Keputusan Bersama Angkutan Lebaran 2023.

"Dengan aturan waktu pengaturan lalu lintas, Pengaturan pembatasan operasional angkut barang diterapkan pada ruas jalan tol dan non tol. " kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Hendro menerangkan ketentuan waktu saat pembatasan operasional angkutan barang tersebut. Keputusan Bersama Angkutan Lebaran 2023 sudah ditandatangani Ditjen Hubdar Kemenhub, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Baca Juga: Berikut Daftar Ruas Tol Pembatasan Angkutan Barang Masa Mudik Lebaran 2023

"Untuk saat arus mudik, diterapkan mulai Senin (17/4/2023), jam 16.00. S/d Jumat (21/4/2023) jam 24.00 waktu setempat," sebut Hendro.

Dan, untuk arus balik Periode I, berlaku mulai Senin (24/4/2023), jam 00.00. Selanjutnya, berlaku s/d Hari Rabu (26/4/2023), jam 08.00 waktu setempat.

"Untuk arus balik Periode II, berlaku mulai Sabtu (29/4/2023), jam 00.00. S/d Hari Selasa (2/5/2023), jam 08.00 waktu setempat," tutur Hendro.

Berdasarkan Keputusan Bersama, Berikut, lima kategori kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas saat arus mudik lebaran 2023:

Baca Juga: Bapanas Sebut Masih Tingginya Harga Beras, Apa Penyebabnya?

1.Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Dibolehkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;

2.Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

3.Mobil barang dengan kereta tempelan;

4.Mobil barang dengan kereta gandengan; dan

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Luhut Panjaitan Komentari Kaesang Jadi Ketua Umum PSI

Sabtu, 30 September 2023 | 06:30 WIB

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Ini Tanggapan Jokowi

Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB
X