Bisnisbandung.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang mendata telah masuk 65 aduan masyarakat yang diterimanya. Berkaitan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang tahun 2022 sampai sekarang ini.
Hal tersebut dikatakan Kabid Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti. Dia menjelaskan, untuk tahun ini pihaknya sudah pembuka posko pengaduan THR.
Areanya, di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. Di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya.
Baca Juga: Simak Besaran THR PNS dan Pensiunan Tahun Ini, Apakah Ada Perubahan?
"Semenjak dibuka tempo hari sampai hari ini, tidak ada aduan yang masuk ke posko. Rata-rata baru banyak pada H-7 dan H+7 libur Lebaran," kata Desyanti ke RRI.co.id, Selasa (4/4/2023).
Sementara, sambungnya, pengaduan di tahun 2022 kemarin, sekitar 65 pengaduan. Dengan variasi beragam persoalan.
Misalnya, pegawai terima jumlah THR tidak sesuai peraturan. Atau THR dibayar melalui dari waktunya, melewati 7 hari menjelang hari raya, dan THR tidak dibayarkan melewati hari raya.
Baca Juga: Sah! Dito Ariotedjo Resmi ditunjuk Jokowi Jadi Menpora, Begini Pertimbangan Presiden
"Jika ditotal sekitar 65 laporan. Terbanyak berkaitan THR dibayarkan tapi dengan besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.***
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Tega Meninggalkan Korban Tewas Yang Ditabrak, Demi Kejar Jadwal Pesawat
Hari ini Presiden Dikabarkan akan Lantik Menpora Baru, Ini Nama-nama Kandidatnya
Viral Baju Lebaran Dari Barang Bukti Sitaan “Thrifting”, Polda Metro Jaya Selidiki Lebih Ddalam
Jasa Marga Berikan Waktu Penggunaan 'Rest Area' Jalan Tol Pada Saat Arus Mudik, Efektifkah?
Ingin Laporkan Masalah THR? Posko Pengaduan THR 2023 Telah Dibuka Pemprov DKI Jakarta
Menpora Dito Ariotedjo Dilantik, Apa Tiga Instruksi yang Diberikan Presiden Padanya?