Bisnisbandung.com-Pemprov DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan berkaitan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Hari Nugroho, menjelaskan posko pengaduan THR ini dilakukan dengan online dan offline.
Pelayanan posko pengaduan THR secara offline dilaksanakan langsung mendatangi kantor Disnakertransgi pada pukul 07.00-15.00 WIB. Dan secara online dengan menghubungi call-center atau situs resmi Disnakertransgi DKI.
Baca Juga: Ingat Video Viral 'Ayuk Main Yuk' 5 Tahun Lalu? Begini Kabar Dua Anak Itu Sekarang
Menurut Hari, pembukaan posko pengaduan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan.
"Dijelaskan jika pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya, Senin (3/4/2023).
Hari menjelaskan pihaknya akan menampung semua pengaduan pekerja atau buruh berkaitan THR.
Misalnya keterlambatan pembayaran THR atau berkurangnya nominal yang seharusnya diperoleh.
Setelah itu, pihak Disnakertransgi DKI akan mensosialisasikan kehadiran posko pengaduan THR itu. Baik melalui spanduk atau sosial media seperti WhatsApp dan Instagram.***
Artikel Terkait
Kalian masih nganggur? Belum Bekerja? Ada Kabar Gembira buat Kalian!! Telah Dibuka Pendaftaran Bintara Polri!!
Ini Sosok Pemuda Yang Viral Dan Apa Alasannya Pemuda Tersebut Menerobos Iring-iringan Presiden
Mengapa Kitab Kuning Masih Digunakan di Pesantren Indonesia? Warisan Budaya yang Masih Relevan Hingga Saat Ini
Cuti Bersama Idul Fitri Usai, ASN Diminta Jangan Tambah Libur
Wakil Ketua DPRD Tega Meninggalkan Korban Tewas Yang Ditabrak, Demi Kejar Jadwal Pesawat
Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Atasan Di Serang Menjadi Viral Di Media Sosial