Berikut 5 Jenis Angkutan Barang Yang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023 Pada Ruas Jalan Tol Dan Non Tol

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 12:45 WIB
Pada masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023 pemerintahan resmi lakukan pembatasan operasional angkutan barang. (dok dishub.nganjukkab.go.id)
Pada masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2023 pemerintahan resmi lakukan pembatasan operasional angkutan barang. (dok dishub.nganjukkab.go.id)

5.Mobil barang yang dipakai untuk pengiriman hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X