5.Mobil barang yang dipakai untuk pengiriman hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.***
5.Mobil barang yang dipakai untuk pengiriman hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.***
Sumber: rri.co.id
Artikel Terkait
Menhub Batasi Pergerakan Kendaraan Berat Selama Mudik Lebaran, Cek Tanggalnya!
Selain Truk Pengangkut BBM Hanya Kendaraan Pengangkut Jenis Ini Yang Di Perbolehkan Melintas Saat Arus Mudik
65 Pengaduan Terkait THR Diterima Disnaker Kabupaten Tangerang
Siapkan Tol Cisumdawu Untuk Mudik? Ini Jawaban Kementerian PUPR
Wapres Minta Pertamina Perlu Lakukan Perbaikan Manajemen Risiko
Bulog Impor 500 Ribu Ton Beras, Apakah Dapat Stabilisasi Harga?