Berikut Daftar Ruas Tol Pembatasan Angkutan Barang Masa Mudik Lebaran 2023

- Kamis, 6 April 2023 | 08:45 WIB
Pembatasan kendaran angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dan bukan tol. (dok karawangkab.go.id )
Pembatasan kendaran angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dan bukan tol. (dok karawangkab.go.id )

Bisnisbandung.com-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ungkap daerah pembatasan Angkutan Lebaran Tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Bersama Angkutan Lebaran 2023, pembatasan kendaran angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dan bukan tol.

"Untuk saat arus mudik, diterapkan pembatasan angkutan barang mulai Senin (17/4/2023), jam 16.00. S/d Jumat (21/4/2023) jam 24.00 waktu setempat," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Istri Pejabat Dishub DKI Tenteng Tas Rp 1,5 Miliar, Namun Laporan Harta Sekitar Rp 1,8 Miliar

Dan, untuk arus balik Periode I, pembatasan berlaku mulai Senin (24/4/2023), jam 00.00. Selanjutnya, berlaku s/d Hari Rabu (26/4/2023), jam 08.00 waktu setempat.

"Untuk arus balik Periode II, berlaku mulai Sabtu (29/4/2023), jam 00.00. S/d Hari Selasa (2/5/2023), jam 08.00 waktu setempat," tutur Hendro.

Keputusan Bersama Angkutan Lebaran 2023 sudah ditandangani dua kementerian dan Korlantas Polri, Rabu (5/4/2023). Dua kementerian diartikan ialah Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Berikut, urutan lengkap ruas jalan tol Pembatasan Angkutan Lebaran 2023. Menurut, Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.

Baca Juga: Ssssttt! Ini Lho 7 Sifat Dewasa Wanita Yang Diidamkan Para Pria, Kamu Sudah Punya Belum?

Ruas Jalan Tol Diberlakuan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2023, yaitu;

1.Lampung dan Sumatera Selatan:

Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

2.DKI Jakarta-Banten:

Ruas Jalan Tol Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak.

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Ini Tanggapan Jokowi

Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB
X