“Ada juga pengecekan perizinan dari Dinas Pariwisata. Apakah surat keterangan SKPL ABC atau Surat keterangan penjualan minuman alkohol golongan A B dan C. Kalau dia diminum di sini harus ada SKPL ABC” tandasnya.***
“Ada juga pengecekan perizinan dari Dinas Pariwisata. Apakah surat keterangan SKPL ABC atau Surat keterangan penjualan minuman alkohol golongan A B dan C. Kalau dia diminum di sini harus ada SKPL ABC” tandasnya.***
Sumber: PMJNews.com
Artikel Terkait
Menghormati Budaya Lokal Dengan Tetap Melaksanakan Ibadah, Salat Tarawih Umat Islam Bali di Hari Raya Nyepi
Menjaga Kesakralan Bulan Suci, Pemprov DKI Jakarta Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Pulang Kampung Tanpa Biaya dengan Mudik Gratis Sepeda Motor dan Kapal Laut, Ini Dia Syaratnya!
DPR Akan Panggil Menkeu, Menko Polhukam dan PPATK Adanya Traksaksi Mencurigakan
ASN Tidak Masuk Kerja Pasca Cuti Bersama? Siap-siap Dapat Potongan Tunjangan Kinerja
Arahan Presiden Jokowi, Pejabat Publik Dilarang Mengadakan Buka Puasa Bersama