Bisnisbandung.com-Badan Kepegawaian Negara BKN mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang membolos setelah libur bersama pada Jumat (24/03/2023) karena tidak ada ruang bagi ketidakhadiran dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.
Tindakan tegas kepada ASN tersebut berupa potongan Tunjangan kinerja (Tukin) apabila bolos pada Jumat (24/03/2023) pasca cuti bersama.
PLT Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji mengatakan "Bagi ASN yang memilih untuk tidak masuk (Bolos) tidak mengajukan cuti akan dikenakan potongan Tunjangan kinerja. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan BKN 10/2022".
Baca Juga: Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono punya cara lain untuk mengasah kepekaan sosial
Iswinarto dengan tegas menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja (bolos) pada hari tertentu tidak hanya dikenai pemotongan Tukin, tetapi juga akan diberikan hukuman disiplin dari yang ringan hingga berat, ini sebuah peringatan yang mampu mempertahankan integritas dan komitmen kerja di antara para ASN.
Peraturan Pemerintah (PP) Disiplin PNS 94/2021 Pasal 9, 10, dan 11 mengatur hukuman terhadap ASN yang bolos.
"Akan diberikan teguran jika ASN yang tidak masuk tanpa keterangan selama tiga hari. Kemudian, jika ASN tidak masuk selama 4-6 hari tanpa keterangan akan diberikan teguran secara tertulis" ungkap Iswinarto.
Aturan PP 94 ini bahkan bisa dihitung secara kumulatif, ungkap Mohammad Averrouce Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB.
Baca Juga: Pulang Kampung Tanpa Biaya dengan Mudik Gratis Sepeda Motor dan Kapal Laut, Ini Dia Syaratnya!
Mohammad Averrouce mengatakan "Sebenarnya kan kalau sekarang aturannya di PP 94 kan kumulatif juga. Jadi nanti bisa dihitung secara tahunan" .
Dalam hal ini, Averrouce menegaskan sebagian besan ASN akan mengambil cuti pada Harpitnas. seharusnya ASN harus mengetahui jadwal cuti bersama tersebut.
"Saya kira para ASN sudah tau kalau besok Harpitnas. Jadi pasti ASN akan mengambil cuti yang sudah direncakan jauh-jauh hari" ungkap Averrouce.***
Artikel Terkait
Kemendag: Lindungi Industri Lokal, Musnahkan 824 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai 10 Miliar
Menag: Menelusuri Makna Hari Raya Nyepi, Momen Introspeksi Diri dalam Keheningan
Viral, Mobil Fortuner Melanggar Tabrak Anggota Polisi, Ini Penjelasannya
Menghormati Budaya Lokal Dengan Tetap Melaksanakan Ibadah, Salat Tarawih Umat Islam Bali di Hari Raya Nyepi
Menjaga Kesakralan Bulan Suci, Pemprov DKI Jakarta Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Pulang Kampung Tanpa Biaya dengan Mudik Gratis Sepeda Motor dan Kapal Laut, Ini Dia Syaratnya!