Menjaga Kesakralan Bulan Suci, Pemprov DKI Jakarta Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 14:00 WIB
Selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Pemprov DKI Jakarta resmi melarang kegiatan atau operasional tempat hiburan malam.  (pexels / mark angelo sampan)
Selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Pemprov DKI Jakarta resmi melarang kegiatan atau operasional tempat hiburan malam. (pexels / mark angelo sampan)

Bisnisbandung.com-Selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Pemprov DKI Jakarta resmi melarang kegiatan atau operasional tempat hiburan malam.

Peraturan melarang kegiatan atau operasional tempat hiburan malam, tercantum dalam Surat Edaran (SE) diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan "Aturan itu tertuang, pada Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023. Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi".

Baca Juga: Bisa Sukses Di Usia Muda, Kenali Tanda Wanita Kreatif

Menurut Andhika Surat Edaran itu, mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata.

"Untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," ungkap Andhika.

Andhika juga menjelaskan berbagai jenis tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan tahun ini.

Andhika menjelaskan "Jenis usaha tertentu, seperti rumah pijat, kelab malam, diskotek, mandi uap, arena permainan ketangkasan manual".

Baca Juga: Jelang Ramadhan: Bagaimana Memulai Perjalanan Menuju Khatam Al-Qur'an, Simak 6 Langkah Penting Ini!

Selain itu, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa. "Bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum Bulan Suci Ramadhan. Sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," ungkap Andhika.

Tapi Andhika mengatakan, "Jika diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima" pelarangan operasional pada jenis usaha pariwisata itu dikecualikan pada dua tempat.

"Khusus usaha kelab malam dan diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat. Dan kawasan komersial, tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit juga dikecualikan dari aturan pelarangan itu," jelas Andhika.

Operasional dari jenis usaha pariwisata yang dikecualikan tersebut, jam operasional juga ditentukan. "Tidak boleh melebih pukul 24.00 WIB," ungkap Andhika.

Baca Juga: Ehem, Ada yang Malu-Malu Nih Dekat sama Kamu, Mungkin Dia Suka! Kenali 5 Tanda Seseorang Suka sama Kamu

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X